1.PEMBAJAKAN SITUS
WEB
Cara Penyerangan :
Pembajakan situs
web memiliki arti mengambil secara paksa akses (gaining access) dalam
halpengelolaan situs tersebut, sehingga si penyerang dapat dengan leluasa
menulis, menghapus,ataupun mengubah salah satu ataupun seluruh isi dari situs
tersebut. Penyerangan situs biasanyadilakukan dari kesalahan /celah pada situs
tersebut. Entah berasal dari penyedia layanan situs(provider) ataupun dari
kesalahan logika program situs tersebut. Selain itu kesalahan dari program
/kelemahan dari program yang digunakan dalam membuat suatu situs juga dapat
dipergunakanuntuk mengambil alih suatu web. Celah inilah yang di manfaatkan
oleh para penyerang untukmemperoleh akses yang di inginkan.
Cara Penanggulangan
:
Biasanya sebelum
suatu situs di rilis ke publik akan dilakukan pengetesan error ataupun bug dari
situs tersebut. Selain itu sebagai seorang administrator web wajib selalu
mengupdate berita tentang info-info terbaru dari setiap aplikasi yang dia
gunakan dalam membuat / memelihara web. Karena dari hal seperti itulah suatu
web bisa di ambil secara paksa oleh penyerang. Pengetahuan administrator web
tersebut tentang web yang di buat / pelihara juga wajib karena dengan begitu
maka setiap kesalahan / celah yang ada dapat cepat di tangani dengan baik.
Tinjauan Hukum :
Secara hukum sudah
jelas bahwa mengambil secara paksa sesuatu yang memang tidak berhak untuk
dimiliki adalah melanggar hukum. Dalam hal ini pengambilan paksa suatu situs /
web dan melakukan perubahan dalam struktur web tersebut sudah merupakan
pelanggaran hukum yang berat. Apalagi kalau ternyata situs tersebut merupakan
situs penting yang setiap isinya dapatmempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Contoh Kasus :
Dalam berita media
– media online sering terdengar soal deface ataupun pengambil alihan
suatusitus. Yang masih fresh di ingatan adalah soal situs KPU yang telah
dimasuki oleh seseorang dannama serta gambar dari setiap partai telah di ubah
menjadi nama buah dan gambar buah.
2.PENCURIAN
PENGGUNAAN ACCOUNT INTERNET
Cara Penyerangan :
Pencurian sebuah
akun dalam internet biasanya terjadi karena kelalaian dan ketidak hati – hatian
seorang pengguna internet itu sendiri. Tetapi ada juga kasus yang memang
terjadi karena kecerdikan dari pencuri aku tersebut. Pencurian ini dapat
dilakukan melalui berbagai cara seperti keylogger yang dapat mencatat setiap
input dari keyboard, phishing menggunakan situs palsu yang identik dengan situs
aslinya dan meminta inputan username dan password pengguna. Selain itu phising
juga dapat dilakukan melalui email yang berpura – pura mengatasnamakan
perusahaan /penyedia layanan dalam internet agar pengguna mengirimkan password
dan usernamenya karena sedang terjadi kesalahan teknis dan memerlukan password
dan username pengguna. Biasanya akun – akun yang di cari oleh para pencuri ini
adalah akun bank, ataupun akun email dari pengguna.
Cara Penanggulangan
:
Selama berselancar
dalam dunia maya seorang user wajib selalu waspada dalam setiap hal
yangdilakukan apalagi dalam hal yang menyangkut dengan identitas pribadi.
Karena apabila tidak berhati – hati maka bisa saja identitas user
tersebut disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu
setiap melakukan hal yang menyangkut username, password, dan data pribadi lainnya
hendaklah selalu menggunakan koneksi yang terenkripsi. Biasanya situs yang baik
sudah menyediakan layanan ini, tanda bahwa situs sudah menggunakan enkripsi
biasanya terlihat pada url yang menggunakan HTTPS ataupun SSL.
Contoh Kasus :
Banyaknya akun
yahoo dan paypal yang di ambil menggunakan situs phishing dan email
yangmengatasnamakan admin dari yahoo dan paypal.
Tinjauan Hukum :
Kasus ini juga
sudah jelas, pencurian dalam hukum sudah termasuk melakukan kejahatan. Dalam
hal ini yang di ambil adalah suatu hal yang bersifat sangat rahasia bagi
seseorang. Terbayangkah dampaknya apabila suatu akun bank yang berisi ratusan
juta rupiah di ambil oleh seorang pencuri akun.
3. DENIAL OF
SERVICE (DoS)
Cara Penyerangan :
DOS adalah salah
satu cara yang digunakan suatu penyerang untuk melumpuhkan suatu server.Cara
yang digunakan adalah menggunakan banyak komputer user yang telah terjangkiti
worm hingga dapat dikendalikan dari jarak jauh. Komputer user digunakan untuk
memenuhi kuota bandwith dari server tersebut hingga membuat server tersebut
overload. Biasanya hal ini digunakan untuk mengancam para server agar para
server memberikan uang tebusan supaya servernya tidak diserang.
Cara Penanggulangan
:
Penanggulangan dari
masalah ini hanya dapat dilakukan dari sisi user. Yaitu selalu update
antivirusdan firewall anda agar tidak digunakan sebagai bot untuk melakukan
kejahatan. Waspadai setiap program yang anda install, periksa semua file yang
masuk kedalam komputer anda.
Contoh Kasus :
Detik.com yang
terserang DoS membuat situs tersebut tidak dapat di akses untuk beberapa waktu.
Tinjauan Hukum :
Hal seperti ini
masih sedikit sulit dibuktikan karena penyerangan dikendalikan dari jarak jauh.
Tetapi hal seperti ini bisa menjadi berbahaya apabila situs tersebut merupakan
situs yang digunakan oleh hampir semua orang untuk melakukan hal – hal vital
seperti transaksi elektronik. Dalam hal ini masih harus di perjelas seperti
bagaimana suatu server dapat dikategorikan korban, penyerang sebenarnya ataupun
hanya digunakan sebagai alat saja.
4.SQL INJECTION
Cara Penyerangan :
Cara penyerangan
yang digunakan adalah memanfaatkan kesalahan dari logika program yang dibuat
ataupun dari bug yang memang berasal dari SQL. SQL merupakan salah satu
aplikasidatabase yang paling banyak digunakan pada zaman sekarang. SQL
injection artinya memasukkansuatu kode SQL kedalam suatu inputan web yang
fungsinya dapat membuat memperlihatkanpassword dan username dari admin situs
tersebut ataupun merubah isi dari situs tersebut.
Cara Penanggulangan
:
Bagi seorang administrator
web ataupun web developer cara yang digunakan adalah memfilter /menyaring semua
inputan yang masuk ke dalam situs tersebut. Dengan begitu inputan
yangkemungkinan dapat mempengaruhi situs akan dihapus.
Contoh Kasus :
Kasus yang pernah
terjadi adalah situs KPU yang diserang menggunakan cara ini. Situs KPU isinya
diubah database nama dan gambar partai menjadi nama buah dan gambar buah oleh
Xnuxer.
Tinjauan Hukum :
Merubah sebagian
ataupun seluruh isi dari suatu situs web secara paksa merupakan suatukejahatan
yang secara jelas dapat dikenakan hukuman. Karena apapun tujuannya merusak
suatusitus yang kita tak memiliki hak untuk melakukan tersebut merupakan suatu
kejahatan. SQLInjection dapat menjadi berbahaya apabila informasi yang di ubah
ataupun di ambil dari situs yangmemiliki informasi vital seperti situs milik
bank ataupun pembayaran online seperti paypal.
5.VIRUS
Cara Penyerangan :
Virus menyerang
masuk kedalam suatu komputer dapat melalui setiap file yang masuk ke
dalamkomputer tersebut. Virus biasanya dibuat dan difungsikan untuk merusak
sistem ataupunmenghapus data dari suatu komputer. Virus biasanya dibuat oleh
seorang programmer yangdengan sengaja untuk tujuan tertentu.
Cara Penanggulangan
:
Pergunakanlah
antivirus dan berhati – hatilah setiap melakukan aktivitas mengambil
danmengakses file yang ada di internet ataupun dari komputer lain. Selalu
updatelah antivirus danfirewall yang digunakan agar dapat mengenali virus –
virus yang baru beredar di dunia maya.
Contoh Kasus :
Virus Brontox yang
membuat menghapus file mp3 dan video adalah salah satu contoh virus
yangberbahaya. Karena bisa saja virus dibuat untuk menghapus file dokumen,
semuanya tergantungdengan si programmer yang membuat virus.
Tinjauan Hukum :
Membuat suatu
program yang merusak suatu sistem ataupun menghapus file tanpa ijin
yangbersangkutan sama saja dengan kejahatan. Karena masuk ke suatu komputer
tanpa ijin sama sajadengan mencuri dalam hal ini berada di dunia maya.
6.HACKER DAN
CRACKER
Cara Penyerangan :
Sebenarnya dalam
terminologi hacker dan cracker adalah suatu istilah yang diberikan
kepadaseseorang karena kemampuannya dalam bidang komputer. Hacker sendiri dalam
dunia maya seringdiberikan kepada seseorang yang mengabdikan dirinya untuk
kemajuan teknologi danmenggunakan ilmu yang dimiliki untuk kepentingan bersama.
Sedangkan cracker adalah kebalikandari hacker yaitu seseorang yang menggunakan
kemampuannya untuk kepentingan sendiri danmerugikan orang lain. Hacker sendiri
sebenarnya istilah yang digunakan di dunia maya. Masih adaistilah resmi lain
yang digunakan masyarakat umum seperti konsultan keamanan dalam hal ini
dibidang Teknologi dan Informasi.
Cara Penanggulangan
:
Dalam hal ini
sebenarnya hanya masalah hal apa yang dilakukan orang tersebut dan sampai
denganbatasan mana. Karena orang tersebut digelari hacker atau cracker
tergantung dari apa yang telahdilakukannya. Karena masih ada pekerjaan halal
yang memang dilakukan hacker tetapi tidakmelanggar hukum.
Contoh Kasus :
Seseorang yang
merusak situs KPU dapat dikategorikan sebagai seorang cracker, sedangkan orang
-orang yang memberikan ilmunya seperti Onno W. Purbo dapat dikategorikan
seorang Hacker.
Tinjauan Hukum :
Seseorang yang
melakukan kejahatan seperti mengambil alih ataupun mengubah sebagian
atauseluruh isi dari suatu situs / server / komputer akan kena jeratan hukum.
Sedangkan seseorangyang melakukan hal yang sama tetapi dengan batasan dan
tujuan yang baik dan jelas tidak akandikenakan jeratan hukuman.
Perdagangan
Elektronik ( E- Commerce) :
1.PEMALSUAN TANDA
TANGAN DIGITAL
Cara Penyerangan :
Mengetahui
bagaimana suatu pesan itu di kirim dan diterima kemudian bagaimana suatu pesan
dianggap telah diterima maka dengan cara seperti itulah suatu tanda tangan
digital dapat dipalsukan.Tanda tangan digital adalah suatu cara berkomunikasi
untuk memberitahukan bahwa file yangdikirim / diterima adalah file yang otentik
/ asli dikirimkan oleh orang yang bersangkutan.
Cara Penanggulangan
:
Berhati – hatilah
saat mengirimkan suatu file / dokumen. Pergunakan koneksi yang aman daripenyadapan
informasi. Jangan beritahukan pada siapapun bagaimana suatu pesan di kirim
danditerima kecuali pada orang yang anda tuju. Pergunakan komputer pribadi saat
mengirim berita /informasi yang vital.
Contoh Kasus :
Pemalsuan yang
dilakukan oleh seorang pengguna internet yang meminta untuk mengirimkanusername
dan passwordnya. Dengan memalsukan tanda tangan dari admin suatu situs
internet.
Tinjauan Hukum :
Pemalsuan suatu
tanda tangan apalagi jika orang yang memiliki tanda tangan tersebut adalah
orangyang mempunyai otoritas untuk melakukan sesuatu adalah suatu kejahatan.
Karena bisa sajainformasi yang masuk ternyata adalah informasi rekayasa yang
sengaja dibuat semirip aslinya untuktujuan yang tidak baik.
2.PENYADAPAN
INFORMASI (SPYWARE)
Cara Penyerangan :
Dalam hal ini
penyerangan dilakukan dengan menyimpan dan menjalankan suatu program yang
diselipkan di antara program lain. Program jahat ini digunakan untuk memata –
matai suatukomputer dan mengirimkan aktivitas yang terjadi pada komputer
tersebut. Hal ini menjadiberbahaya apabila yang dicatat dari program ini adalah
password dan username penting yangdimiliki oleh user.
Cara
Penanggulangan :
Waspadai setiap
file yang di ambil dari internet. Jangan menginstall program yang tidak dikenal
dan belum di scan menggunakan antispyware dengan update terbaru. Perhatikan
setiap process yang berjalan dalam sistem, apabila menemukan aplikasi yang
tidak jelas berjalan silahkan dimatikan saja.
Contoh Kasus :
Salah satu warnet
pernah ditemukan terdapat menginstall program yang menyadap informasi
user.Apabila ditemukan hal seperti ini silahkan komplain dan tinggalkan saja
warnet tersebut.
Tinjauan Hukum :
Mengintip ataupun
mematai – matai dan menyadap informasi dalam hal apapun sudah
merupakankejahatan. Apalagi informasi yang di sadap adalah informasi penting
mengenai identitas pribadiseseorang. Walaupun pada situasi tertentu masih dapat
dilakukan secara legal. Dengan tujuankhusus dan ruang lingkup yang kecil.
Karena menyadap dan mengintip informasi orang lain samasaja mengganggu privasi
seseorang.
3.PENYALAHGUNAAN
PENGIRIMAN BERITA ELEKTRONIK (SPAM)
Cara Penyerangan :
Mengirimkan email
yang berisi sampah dan iklan yang tidak berguna pada email seseorang hingga
memenuhi inbox dari email tersebut. Hal ini dilakukan biasanya dengan tujuan
berdagang selain ituhal seperti ini juga sering dilakukan untuk melumpuhkan
suatu akun email sehingga tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cara Penanggulangan
:
Penyedia layanan
email biasanya sudah membuat suatu fitur yang dapat memblock spam yangmasuk
dari berbagai alamat. Selain itu biasakanlah untuk tidak memberikan /
menampilkan alamatemail anda sembarangan di internet karena dapat dengan begitu
email anda akan terdaftarsehingga dapat dengan mudah di spam oleh orang yang
tidak bertanggung jawab.
Contoh Kasus :
Situs penyedia
layanan email seperti Yahoo pernah terkena spam oleh para spammers yang membuat
akun yang terkena spam menjadi overload hingga tidak dapat dipergunakan sebagai
manamestinya.
Tinjauan Hukum :
Mengganggu aktivitas
seseorang ataupun orang banyak sudah merupakan kejahatan. Karena itu SPAM
sendiri sebenarnya sudah mengganggu privasi seseorang karena pada zaman
sekarang email adalah satu hal yang termasuk privasi bagi seorang pengguna
layanan internet.
source : http://galangromadhon.wordpress.com/2012/10/08/kejahatan-di-internet-cybercrime/